Selasa, 16 Oktober 2018

Etika Profesi - Kasus Pelanggaran UU ITE



Kronologi Kasus Buni Yani
Penyebar Video Ahok Soal Al Maidah


           

            Diliput oleh CNN Indonesia -- Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA akibat pernyataan/tulisan dalam status yang dia sebar di akun Facebook.  Polisi menilai perbuatan Buni termasuk perbuatan pidana karena telah menyertakan status yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian saat mengunggah cuplikan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama.
            Kasus Buni Yani bergulir dalam rangkaian kronologi yang cukup panjang. Sejak video itu diunggah, media sosial membuat viral video yang menayangkan Ahok saat bertugas di Kepulauan Seribu. Video yang diunggah Buni Yani berhasil menyedot ribuan peserta Aksi Bela Islam turun ke jalan menuntut proses hukum Ahok. Gerakan masif itu juga didorong oleh sikap keagamaan MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Dengan desakan publik dan ketegangan politik yang cukup besar, pemerintah pun turun tangan. Polri diinstruksikan melakukan gelar terbuka khusus untuk kasus Ahok. Ahok pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penista agama.

----------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Berikut kronologi drama perjalanan panjang kasus Buni Yani yang telah membuat gaduh situasi politik nasional, terutama ibu kota.

6 Oktober2016

Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51. Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial. Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

7 Oktober

Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani terkait postingan video yang menampilkan pernyataan Ahok. Postingan yang viral di media sosial itu disebut telah diakali untuk tidak ditayangkan secara utuh dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

10 Oktober

Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama. Buni melaporkan balik relawan Ahok dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia. Buni melaporkan balik  relawan Kotak Adja karena merasa difitnah dan dihalang-halangi dalam hal kebebasan berpendapat.

14 Oktober

Video yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
"Kami minta polisi menangkap Ahok, kalau tidak kami bunuh," kata Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam orasinya.

1 November

Terhitung sejak video Ahok diunggah hingga memasuki bulan November, polisi mencatat setidaknya ada 11 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok. Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya, dan juga Bareskrim Polri.

4 November

Demonstrasi besar-besaran terjadi pada 4 November. Areal di lingkaran Istana Merdeka dan silang Monas menjadi lautan masa berpakaian serba putih. Aksi Bela Islam yang berlangsung damai itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok dijalankan.
Ketika petang beganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan. Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat pengamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.

15 November

Desakan publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan. Dalam pernyataannya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan. Polisi pun kemudian untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok.

16 November

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski tidak disimpulkan dengan suara bulat, hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

23 November

Buni Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja terkait Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani memenuhi panggilan polisi pada siang hari dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.