Kronologi Kasus Buni Yani
Penyebar Video Ahok Soal Al Maidah
Penyebar Video Ahok Soal Al Maidah
Diliput oleh CNN Indonesia -- Buni
Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi
yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA akibat pernyataan/tulisan
dalam status yang dia sebar di akun Facebook. Polisi menilai perbuatan
Buni termasuk perbuatan pidana karena telah menyertakan status yang berpotensi
menimbulkan rasa kebencian saat mengunggah cuplikan video pernyataan Basuki Tjahaja
Purnama.
Kasus Buni Yani bergulir dalam
rangkaian kronologi yang cukup panjang. Sejak video itu diunggah, media sosial
membuat viral video yang menayangkan Ahok saat bertugas di Kepulauan Seribu. Video
yang diunggah Buni Yani berhasil menyedot ribuan peserta Aksi Bela Islam turun
ke jalan menuntut proses hukum Ahok. Gerakan masif itu juga didorong oleh sikap
keagamaan MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Dengan desakan publik
dan ketegangan politik yang cukup besar, pemerintah pun turun tangan. Polri diinstruksikan
melakukan gelar terbuka khusus untuk kasus Ahok. Ahok pun kemudian ditetapkan sebagai
tersangka penista agama.
Berikut
kronologi drama perjalanan panjang kasus Buni Yani yang telah membuat gaduh
situasi politik nasional, terutama ibu kota.
6 Oktober2016
Buni
Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur
DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat
51. Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial.
Postingan itu dia beri judul 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.
7 Oktober
Kelompok
relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani terkait
postingan video yang menampilkan pernyataan Ahok. Postingan yang viral di media
sosial itu disebut telah diakali untuk tidak ditayangkan secara utuh dan berpotensi
memprovokasi masyarakat.
10 Oktober
Buni
Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Buni merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama. Buni
melaporkan balik relawan Ahok dengan didampingi 20 anggota Himpunan Advokat
Muda Indonesia. Buni melaporkan balik relawan Kotak Adja karena merasa
difitnah dan dihalang-halangi dalam hal kebebasan berpendapat.
14 Oktober
Video
yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front
Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam
berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
"Kami minta polisi menangkap Ahok, kalau tidak kami bunuh," kata Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam orasinya.
"Kami minta polisi menangkap Ahok, kalau tidak kami bunuh," kata Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab dalam orasinya.
1 November
Terhitung
sejak video Ahok diunggah hingga memasuki bulan November, polisi mencatat
setidaknya ada 11 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.
Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya,
dan juga Bareskrim Polri.
4 November
Demonstrasi
besar-besaran terjadi pada 4 November. Areal di lingkaran Istana Merdeka dan
silang Monas menjadi lautan masa berpakaian serba putih. Aksi Bela Islam yang
berlangsung damai itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar
proses hukum terhadap Ahok dijalankan.
Ketika petang beganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan. Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat pengamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.
Ketika petang beganti malam, demonstrasi berujung ricuh. Suasana di Jalan Merdeka Barat mencekam. Peserta aksi bertindak anarkis akibat provokasi sejumlah oknum di lapangan. Di tempat terpisah, kerusuhan terjadi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Massa bentrok dengan aparat pengamanan. Mereka bahkan melakukan penjarahan di beberapa toko yang ada di sana.
15 November
Desakan
publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko
Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan. Dalam
pernyataannya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan
jajarannya untuk memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan. Polisi pun
kemudian untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka dengan melibatkan
sejumlah pihak dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang
dituduhkan Ahok.
16 November
Polisi
menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski tidak disimpulkan dengan suara bulat,
hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan
ke tingkat penyidikan.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
23 November
Buni
Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja
terkait Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani memenuhi panggilan polisi pada siang hari dan menjalani pemeriksaan
intensif di Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan,
polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA.
0 komentar:
Posting Komentar